Analisi UU NO.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Gambaran Umum
Undang-undang Republik Indonesia nomor 19
Tahun 2002 tentang tentang hak cipta atau biasa disebut dengan UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah produk
legislasi yang ada karena perkembangan teknologi yang cukup pesat.
Secara
umum undang-undang ini mengatur tentang hak yang diberikan kepada
pengegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial, dan juga ruang lingkup(Download UU NO 19 Tahun 2002 ITE).
Contoh Kasus Pelanggaran Kasus UU Nomor 19 Tahun 2002 :
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal
yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang
terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian
Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah
situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan
lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh
kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat
lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses
secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau
perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71,
dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag,
2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.
Analisis :
Dengan
adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya
ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap
orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan
adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari
penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan
plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa
mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa
secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus
mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang
sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus
siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
Sumber-sumber :
1. http://harussiap.blogspot.com/2014/06/analisis-uu-no-19-tahun-2002-tentang.html
2. http://minclenk.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
0 Response to "Analisi UU NO.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta"
Posting Komentar